Kota Tangsel, Semartara.News — Rencana pembongkaran 31 rumah di bantaran Kali Ciputat, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai pro dan kontra di kalangan warga. Perbedaan sikap ini muncul seiring rencana penataan kawasan yang dinilai melanggar garis sempadan sungai dan rawan longsor.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Tangsel, Robby Cahyadi, mengungkapkan bahwa respons warga tidak sepenuhnya seragam. Sebagian warga menyatakan bersedia membongkar bangunannya secara mandiri, namun tidak sedikit yang menolak, terutama pemilik bangunan permanen.
“Sebagian bersedia dibongkar, tapi ada juga yang menolak, terutama yang bangunannya permanen,” ujar Robby, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan membuka ruang dialog bersama warga terdampak. Dalam waktu dekat, Pemkot Tangsel akan menggelar pertemuan yang melibatkan warga, RT/RW, serta unsur kewilayahan untuk membahas rencana penataan tersebut.
“Kita akan komunikasikan dulu dengan warga. Nanti akan ada pertemuan untuk menyampaikan rencana dan mencari solusi terbaik,” katanya.
Sementara itu, Lurah Cipayung, Dini, menegaskan bahwa pihak kelurahan akan segera mengumpulkan seluruh warga yang tinggal di bantaran Kali Ciputat. Pertemuan ini juga akan menjadi forum untuk menyampaikan risiko yang dihadapi warga jika tetap bertahan di lokasi tersebut.
“Kita akan kumpulkan sekitar 31 rumah itu untuk dibuatkan pernyataan. Nanti teknisnya dari dinas yang menjelaskan, termasuk risiko yang harus dipahami warga,” ujarnya.
Dini mengakui, tidak mudah menyatukan pandangan warga, mengingat sebagian bangunan yang berdiri merupakan rumah permanen hingga dua lantai. Hal ini membuat keputusan pembongkaran menjadi dilema bagi sebagian masyarakat.
“Memang tidak mudah, karena ada yang bangunannya sudah permanen. Tapi kita tetap harus sampaikan bahwa ada risiko besar jika dipaksakan bertahan,” ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa bangunan di bantaran sungai pada dasarnya melanggar aturan. Penertiban pun dinilai sebagai langkah yang harus dilakukan demi keselamatan bersama.
“Kalau dipaksakan bertahan, itu jelas melanggar. Jadi warga juga diharapkan bisa memahami dan tidak menyalahkan pemerintah,” tegas Dini.
Sebagai informasi, sedikitnya 31 rumah di kawasan tersebut berada sangat dekat dengan aliran Kali Ciputat. Kondisi turap yang rusak dan abrasi yang terus terjadi meningkatkan potensi longsor, sehingga penataan kawasan dinilai mendesak untuk dilakukan.
Pemerintah berharap, melalui dialog yang terbuka, dapat tercapai kesepakatan yang mengedepankan keselamatan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan bagi warga terdampak. (*)







