Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026

Cara tukar uang baru Ramadan 2026 via PINTAR BI. Simak syarat, jadwal kas keliling, cara pesan online, dan batas penukaran!
Ilustrasi lembaran uang rupiah berbagai pecahan yang disiapkan untuk layanan penukaran jelang Ramadan. (Foto: Pinterest)

Ekbis, Semartara.News — Menjelang Lebaran 2026, masyarakat perlu mengetahui syarat dan cara tukar uang baru agar tidak kehabisan kuota. Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui platform PINTAR BI yang wajib diakses secara daring sebelum datang ke lokasi kas keliling.

Pemesanan untuk wilayah Pulau Jawa dibuka mulai Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Sementara wilayah luar Pulau Jawa dapat melakukan pemesanan mulai Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Jadwal penukaran berlangsung pada 18 hingga 27 Februari 2026 di titik lokasi yang telah ditentukan.

Program ini berjalan pada periode 13 Februari hingga 15 Maret 2026 di seluruh Satuan Kerja Kas BI. Masyarakat yang belum mendapatkan kuota pada tahap awal masih dapat mencoba pada periode berikutnya.

Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2026

Berikut syarat yang perlu diperhatikan:

  • Wajib melakukan pemesanan melalui PINTAR BI
  • Membawa KTP asli saat penukaran
  • Menunjukkan bukti pemesanan (cetak atau digital)
  • Penukaran tidak dapat diwakilkan
  • Selain itu, uang yang akan ditukarkan harus dibawa sesuai nominal yang dipesan dan dalam kondisi rapi, tidak dilipat, distaples, dicoret, atau rusak.

Cara Tukar Uang Baru

Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman PINTAR BI dan tunggu antrean hingga masuk ke halaman utama.
  • Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
  • Tentukan provinsi dan lokasi penukaran terdekat.
  • Pilih tanggal serta jam operasional yang tersedia.
  • Isi data sesuai KTP, mulai dari NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif.
  • Tentukan jumlah serta pecahan uang yang ingin ditukar, lalu konfirmasi pemesanan.
  • Unduh dan simpan bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran.

Pecahan dan Batas Maksimal Penukaran

Pecahan yang tersedia meliputi Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000.

Maksimal penukaran dalam satu paket mencapai Rp5,3 juta per orang dengan rincian:

  1. Rp50.000 (50 lembar): Rp2.500.000
  2. Rp20.000 (50 lembar): Rp1.000.000
  3. Rp10.000 (100 lembar): Rp1.000.000
  4. Rp5.000 (100 lembar): Rp500.000
  5. Rp2.000 (100 lembar): Rp200.000
  6. Rp1.000 (50 lembar): Rp100.000

Dengan memahami syarat dan cara tukar uang baru Lebaran 2026, masyarakat dapat melakukan penukaran dengan lebih mudah, aman, dan tertib. (*)

Tinggalkan Balasan