Tangerang, Semartara.News — DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya mencapai kesepakatan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Senin (10/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, serta dihadiri Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, bersama jajaran OPD terkait.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi arah pembangunan olahraga di Kabupaten Tangerang. Dengan adanya Perda baru, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk merumuskan kebijakan pengembangan olahraga secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan olahraga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan olahraga.
“Perda ini lahir sebagai bentuk komitmen kita untuk memajukan dunia olahraga, menghadirkan kepastian hukum, serta memberikan dukungan optimal bagi atlet dan pembangunan sarana pendukung olahraga,” ujar Maesyal setelah sidang.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan atlet sejak usia dini. Melalui regulasi baru ini, proses pembinaan diharapkan lebih terarah dan berkelanjutan sehingga mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi di level regional hingga internasional.
“Substansi Perda ini turut menyoroti masa depan atlet. Diharapkan pembinaan berjalan terus-menerus dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkembang, baik dalam olahraga prestasi maupun olahraga rekreasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, menjelaskan bahwa Perda ini merupakan respons atas kebutuhan dan tantangan dunia olahraga yang terus tumbuh dan berubah.
“DPRD berkewajiban memastikan regulasi yang ada benar-benar melayani kepentingan masyarakat. Perda ini menjadi payung hukum dalam pengelolaan anggaran, pembangunan fasilitas, hingga peningkatan kesejahteraan para insan olahraga,” tegas Amud.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam merumuskan aturan yang dianggap membawa manfaat besar bagi masyarakat.
“Melalui Perda ini, Pemkab Tangerang dapat lebih optimal dalam membina serta mengembangkan potensi atlet lokal,” katanya.
Perda Penyelenggaraan Keolahragaan tersebut mencakup beberapa poin strategis, di antaranya:
Pembinaan olahraga prestasi, pendidikan, dan rekreasi.
Pemerataan serta penyediaan fasilitas olahraga yang memadai.
Pengaturan mengenai pendanaan, penghargaan, dan kesejahteraan pelaku olahraga.
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat kabupaten yang berkesinambungan.
Dengan pengesahan regulasi ini, seluruh pihak terkait — mulai dari pemerintah daerah, KONI, cabang olahraga, hingga masyarakat — diharapkan dapat bekerja sama memajukan olahraga di Kabupaten Tangerang, sekaligus mewujudkan daerah yang sehat, kompetitif, dan berprestasi. (*)







