Banten, Semartara.News – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan ini berlaku dari 04 Oktober hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Melalui kebijakan fiskal ini, kami berusaha untuk memberikan relaksasi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, setelah Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten untuk memperingati HUT ke-24 di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug Kota Serang, pada Jumat (4/10/2024).
Program pemutihan ini mencakup beberapa hal, antara lain Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk proses mutasi baik dari luar daerah maupun dalam Provinsi Banten, yang berlaku dari 04 Oktober 2024 hingga 21 Desember 2024. Selain itu, terdapat juga pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali untuk tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten, yang berlaku dari 04 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.
Selanjutnya, program ini juga memberikan kebebasan pokok dan denda tunggakan PKB untuk tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali untuk mutasi keluar Provinsi Banten, berlaku mulai 04 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024. Selain itu, ada diskon PKB sebesar 20 persen bagi wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten, yang berlaku dari 04 Oktober 2024 hingga 21 Desember 2024.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini, terutama bagi mereka yang menunggak pajak,” tambah Al Muktabar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, EA Deni Hermawan, menjelaskan bahwa dalam menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, Pemprov Banten melalui Bapenda telah mengeluarkan kebijakan fiskal yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB dan BBNKB.
Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)/gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan baik dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, dan untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten,” jelas Deni.
Program kebijakan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini tidak hanya berfungsi untuk memeriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten, tetapi juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah di Provinsi Banten.
“Kebijakan fiskal program pemutihan ini berasal dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat; itulah prinsip yang ingin kami terapkan,” tutup Deni. (Sayuti)