Berita  

Buruan, Perumda TB Hadirkan Program Hapus Denda dan Sanksi Bagi Pelanggan

Buruan, Perumda TB Hadirkan Program Hapus Denda dan Sanksi Bagi Pelanggan
Hartatik Supriyanti, Manager Hubungan Langganan Perumda TB

Kota Tangerang, Semartara.News – Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) Kota Tangerang menghadirkan program penghapusan denda dan sanksi bagi pelanggannya.

Program itu hadir dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2044.

Perusahaan penyedia layanan air bagi masyarakat Kota Tangerang itu sedang menggagas penghapusan denda dan sanksi mulai 1-20 Juni 2024.

“Program ini untuk menumbuhkan kesadaran kepada pelanggan agar tertib membayar tagihan air tiap bulannya,” kata Hartatik Supriyanti, Manager Hubungan Langganan Perumda TB.

Sejauh ini, Hartatik mengungkapkan terdapat sekitar 7000 pelanggan Perumda TB yang menunggak pembayaran.

“Ini gebrakan kita untuk menarik utang-piutang pelanggan yang tertunggak. Selama ini kan tunggakan masyarakat itu banyak. Jadi kami berikan keringanan melalui program ini,” terangnya.

Karena itu, Hartatik mengajak masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut. Sekaligus mengingatkan pelanggan agar tertib dalam membayar tagihan air Perumda TB.

“Jadi, ayo manfaatkan sebelum batas waktunya berakhir,” serunya.

Sebagai informasi, Perumda TB membuka beberapa layanan pengaduan, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam tagihan air dengan mengajukan permohonan koreksi atau keberatan.

Berikut layanan pengaduan offline dan online Perumda TB:

1. Kantor Perumda Tirta Benteng, di Jalan Komp Pu Prosida Bendungan Nomor 10, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari,  Kota Tangerang Tangerang yang buka hingga pukul 16.00 WIB. Telp : 021-5587-234 dan 0813-1494-0504 (Whatsapp).

2. Taman Royal 3 Perumahan Cluster Puri Dewata Indah (samping masjid Al-Muhajirin).

3. Mall Pelayanan Publik (Gedung Pusat Pemerintahan  Kota Tangerang Tangerang ).

4. Aplikasi SIGANTENG

5. Instagram @perumdatb

6. Aplikasi LAKSA. (Kahfi)

Tinggalkan Balasan