Umum  

Bupati Tangerang Ancam Sanksi ASN yang Mudik Dengan Kendaraan Dinas

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar ancam berikan sanksi lisan maupun tulisan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik menggunakan mobil dinas saat lebaran Idul Fitri 2023.

Hal itu disampaikan Zaki, sehubungan dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang mempercepat masa cuti bersama lebaran, dari tanggal 21 April menjadi Rabu 19 April 2023.

Menurutnya, aturan pelarangan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas merupakan kebijakan normal menjelang lebaran. 

“Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak boleh menggunakan mobil dinas saat mudik,” kata Zaki melalui keterangan  persnya, Selasa dini hari (11/4/2023).

Selain itu Zaki juga mengimbau, meski tidak ada pengetatan izin mudik lebaran, namun dirinya meminta agar seluruh ASN wajib lapor keberangkatan nya kepada atasan masing – masing.  

“Kalau ada yang melanggar pasti ada sanksi. Tergantung pelanggarannya,” tandasnya. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan