Berita  

Petugas BKSD Evakuasi Burung Kakatua Dilindungi dari Tangan Warga

SEMARTARA, Serang – Kantor Konservasi Wilayah I Serang, Balai Besar (BKSDA) Jawa Barat dan Subdit IV Diskrimsus Polda Banten berhasil mengevakuasi tiga ekor kakatua jambul kuning (Cacatua Galerita) dan kakatua Seram (cacatua Molucensis), Kamis, (18/4).

Menurut kepala BKSDA Wilayah I Serang Andre Ginson giat berdasarkan hasil informasi dari warga masyarakat, adanya seseorang warga yang memiliki satwa dilindungi berupa burung kakatua di daerah Cipocok, Kota Serang.

”Setelah kita cek ke lokasi ternyata benar adanya, kita menemukan tiga ekor kakatua jambul kuning (cacatua Golerita) dan satu ekor kakatua Seram (Cacatua Molucensis),” ujarnya

Setelah dilakukan sosialisasi dan upaya persuasif kepada pemilik agar mau menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada negara, akhirnya pemilik yang tinggal di lingkungan Kelurahan Cilaku, Kecamatan Cipocok Kota Serang mau menyerahkan hewan peliharaannya.

”Setelah kita lakukan negosiasi akhirnya pemilik mau menyerahkan secara sukarela kepada Tim dengan membuat BAP penyerahan. Karena memang sesuai undang undang Nomor 05 tahun 1990 hewan tersebut termasuk hewan yang di lindungi,” tukasnya.

Selanjutnya keempat satwa tersebut dibawa dan diamankan di kantor seksi Konservasi wilayah I serang yang selanjutnya akan di titip rawatkan di ASTI bogor.

”Rencananya hari ini langsung akan kita bawa ke Lembaga Konservasi ASTI Gadog Bogor Jawa barat,guna dititip rawatkan disana,” pungkasnya. (B1-Yu)

Tinggalkan Balasan