Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Lurah Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Hamdan bakal memanggil Ketua RW 09 Pondok Indah, Aswandy J Pohan terkait kebijakannya yang mengkoordinir pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan.
Menurut Hamdan, kebijakan tersebut ialah merupakan bentuk pelanggaran. Untuk itu, lanjutnya, selain memanggil Ketua RW 09, pihaknya juga berwacana memanggil para pemilik Ruko yang selama ini telah merasa dirugikan oleh kebijakan yang dibuat oleh Ketua RW setempat.
“Itu sebuah pelanggaran, secepatnya saya akan panggil Ketua RW, jajaran pengurus RW dan para pemilik Ruko,” kata Hamdan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin,(2/1/2023).
Hamdan pun kembali menegaskan, terkait adanya wacana pembangunan pusat kuliner di bahu jalan yang dilontarkan Aswandy selaku ketua RW bukanlah berdasarkan terusan dari Kebijakan pihak Kelurahan.
“Saya tidak tahu, tidak ada koordinasi ke pihak Kelurahan,” ucapnya.