Kabupaten Tangrang, Semartara.News – Sejumlah pemilik rumah toko (Ruko) di RW 09 Pondok Indah, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang Banten mengeluhkan sikap RW setempat.
Pasalnya, ketua RW itu telah mengkoordinir para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di depan usaha mereka atau bahu jalan.
Selain merasa keberatan dan dirugikan, para pemilik Ruko juga mempertanyakan dasar kebijakan yang dilakukan oleh Ketua RW tersebut. Mengingat apa yang ia lakukan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 20 tahun 2004, tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.
Salah satu pemilik Ruko, JG (52) mengatakan, penataan pedagang di bahu jalan umum itu langsung dilakukan atau diumumkan oleh RW di Balai Warga RW 09, pada Rabu (28/12/2022) malam.
Dalam pernyataannya, tambah dia, RW menjelaskan bahwa Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Senada pula dengan HG (60) pemilik Ruko lainnya. Ia menuturkan dirinya merasa keberatan dengan wacana tersebut, karena berdampak langsung ke tempat usahanya.