Umum  

Koordinir PKL di Bahu Jalan, Ketua RW 09 Kutabumi Pasarkemis Diprotes Pemilik Ruko

Pkl di pasar kemis kabupaten tangerang banten
Ketua RW 09 Pondok Indah, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, bersama jajarannya sedang membahas persoalan PKL di balai warga.

Kabupaten Tangrang, Semartara.News – Sejumlah pemilik rumah toko (Ruko) di RW 09 Pondok Indah, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang Banten mengeluhkan sikap RW setempat.

Pasalnya, ketua RW itu telah mengkoordinir para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di depan usaha mereka atau bahu jalan.

Selain merasa keberatan dan dirugikan, para pemilik Ruko juga mempertanyakan dasar kebijakan yang dilakukan oleh Ketua RW tersebut. Mengingat apa yang ia lakukan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 20 tahun 2004, tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.

Salah satu pemilik Ruko, JG (52) mengatakan, penataan pedagang di bahu jalan umum itu langsung dilakukan atau diumumkan oleh  RW di Balai Warga RW 09, pada Rabu (28/12/2022) malam. 

Dalam pernyataannya, tambah dia,  RW menjelaskan bahwa  Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat. 

Senada pula dengan HG (60) pemilik Ruko lainnya. Ia menuturkan dirinya merasa keberatan dengan wacana tersebut, karena berdampak langsung ke tempat usahanya.

Tinggalkan Balasan