Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten membekuk 8 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Dari 8 pelaku yang dibekuk pada periode bulan November 2022 itu, 4 diantaranya sebagai pemetik dan 4 lainnya sebagai penadah.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan 4 tersangka pencurian tersebut yakni R,J,H dan RS. Kemudian untuk 4 orang lainnya yang diketahui sebagai penadah barang curian berinisial DM,A,D dan W.
Dijelaskan Zamrul, dari total delapan pelaku itu diamankan di dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Tangerang dan Lebak Banten.
“4 pelaku pencurian yang berhasil kami amankan ini beraksi di 3 Kecamatan, yaitu Tigaraksa, Cikupa dan Jayanti,” kata Kompol. Zamrul saat konferensi pers di Mapolresta, Senin, (28/11/2022).
Dikatakan Zamrul, modus aksi para pelaku dalam mencuri kendaraan korbannya ialah dengan merusak lubang kunci motor dengan menggunakan alat leter T. Setelah itu, motor hasil curian langsung mereka jual kepada penadah dengan kisaran harga Rp.3 juta sampai Rp. 4,5 juta.
“Modus para pelaku dengan merusak kendaraan korban menggunakan leter T,” terangnya.