Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengaku telah menerima surat pernyataan pengunduran diri enam Kepala Desa (Kades) yang terdaftar sebagai anggota partai politik di Sistem Informasi Politik (Sipol).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan, keenam Kades tersebut diantaranya, Kades Merak, Talok, Cikasungka, Karanganyar, Pondok Jaya, dan Tapos.
Atas surat pernyataan itu, kata Ali, keenam nama Kades tersebut akan segera diproses untuk masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami sudah menerima dari DPMPD, yang jelas mereka Kepala Desa. Artinya, nanti tahapan berikutnya kita TMS kan,” kata Ali kepada Semartara.News, Senin, (5/9/2022).
Diinformasikan sebelumnya, Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Tangerang, Zulpikar menyebut, ada sebanyak 6 kepala desa aktif yang terdeteksi oleh sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota partai politik. Bahkan, 4 diantaranya menjadi pengurus partai.
“Ini sedang dikaji dengan DPMPD dan KPU untuk melakukan pencermatan secara sistem. Ada 6 kades, empat diantaranya sebagai pengurus,” terangnya.