Loka POM Kabupaten Tangerang Sita 12.562 Obat Terlarang dan 3.451 Kosmetik Ilegal

Loka POM Kabupaten Tangerang siita sebanyak 3 451 kosmetik ilegal dan 12 562 butir obat obatan terlarang
Loka POM Kabupaten Tangerang siita sebanyak 3.451 kosmetik ilegal dan 12.562 butir obat - obatan terlarang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menyita sebanyak 3.451 produk kosmetik ilegal dan 12.562 butir obat – obatan tertentu (OOT) yang tersebar di sejumlah wilayah tersebut.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, ratusan jenis produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya tersebut terjaring dalam operasi Penertiban Pasar selama periode Minggu ke-3 dan ke-4 Bulan Juli tahun 2022.

“Telah ditemukan sebanyak 3.451 pieces kosmetik ilegal dan kadaluarsa dari 169 item. dengan nilai ekonomi sekitar Rp254.968.500,” kata Wydia, kepada Semartara.News, saat konferensi pers di Kantor Loka POM Kabupaten Tangerang, Senin (1/7/2022).

Widya mengungkap, hasil sitaan barang kosmetik itu ditemukan pada 12 sarana distribusi yang terdiri dari importir kosmetik dan toko kosmetik modern atau pasar tradisional yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan, seperti  Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa.

“Dari 15 sarana distribusi produk kosmetik yang diperiksa, hanya ada sebanyak 12 sarana tidak mematuhi ketentuan (TMK),” jelasnya.

Tinggalkan Balasan