Hukum  

Tersangka Mafia Pupuk Kembalikan Uang Negara Rp110 Juta Kepada Kejaksaan

Tersangka kasus mafia pupuk berinisial AEF melalui tim kuasa hukumnya mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 110 Juta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Tersangka kasus mafia pupuk berinisial AEF melalui tim kuasa hukumnya, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 110 Juta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Salah satu tersangka kasus mafia pupuk berinisial AEF melalui tim kuasa hukumnya, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 110 Juta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih melalui Kasubsi Ekonomi, Dimas mengatakan, perkara kasus mafia pupuk AEF tersebut telah ditangani oleh Mabes Polri yang di pra penuntutannya dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Dana ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk penuntutannya. Karena Locus Delicti atau tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Sepatan,” kata, Dimas, kepada Semartara.News, Kamis, (28/7/2022).

Dimas menjelaskan, Kejari Kabupaten Tangerang hanya menerima uang pengganti kasus perkara yang ditangani oleh Mabes Polri. Dimana, perkara tersebut masih berlangsung dan belum inkrah putusan di pengadilan.

“Penyerahan uang titipan yang akan dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara mafia pupuk dengan tersangka AEF sebesar Rp 110.000.000. Kasus masih berjalan belum inkrah pengadilan,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri l mengungkap sindikat mafia pupuk bersubsidi dengan modus pemalsuan data atau membuat data fiktif penerima pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam kasus itu, Mabes Polri menetapkan dua orang oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka ini telah melakukan tindak pidana berupa memalsukan keterangan para petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin, (31/1/2022) seperti dikutip AntaraNews.

Whisnu menjelaskan, Alokasi pupuk, yang tersangka peroleh melalui data palsu tersebut, selanjutnya dijual ke pihak lain dengan harga yang jauh lebih besar daripada harga yang telah memperoleh subsidi.

“Kalau pupuk bersubsidi harganya Rp2.800, sedangkan pupuk yang tidak bersubsidi harganya Rp12.000,” jelas Whisnu.

Atas perbuatan mereka, Whisnu mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp30 miliar.

“Ini baru permulaan. Nanti akan kami sampaikan lagi perkembangannya,” tandasnya.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan