SEMARTARA, Kota Tangerang (9/2) – Tim Kalongwewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, merespon informasi yang berkembang dari media cetak mengenai aktivitas karaoke di Istana Nelayan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (9/2) dini hari.
“Giat monitoring ini atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang dalam rangka menindak lanjuti informasi dari media cetak mengenai aktifitas karaoke Istana Nelayan Jl Gatot Subroto Jatiuwung,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang S.Sos MM kepada Semartara.com, Jumat siang.
Dijelaskan Kaonang, mengenai pemberitaan karaoke Istana Nelayan beraktivitas sampai dengan di atas pukul 02.00 WIB, termonitor oleh Tim Kalongwewe bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Adapun ada, sedikit maju 7 menit dikarenakan masih menunggu penyelesaian bill pembayaran yang masih antri,” kata Kaonang.
Ia menambahkan, mengenai suara yang mengganggu tetangga termonitor juga oleh Tim Kalongwewe, dan hal tersebut tidak mungkin.
“Karena jarak yang cukup jauh dari pemukiman penduduk bahkan dari room 1 dengan room yang lain nyaris tidak terdengar,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Kaonang, Tim Kalongwewe akan mengecek juga dengan situasi masyarakat sekitar. Lebih lanjut Kaonang mengatakan, mengenai tutup aktivitas tempat hiburan tersebut, Tim Kalongwewe akan mengecek kembali di lain hari.
“Bisa saja karena kemarin ada pemberitaan media hari ini tertib pulang jam 02.00 WIB. Bila benar diketemukan hari lain tutup di atas pukul 2.00 WIB, hal tersebut melanggar Perda dan kami Tim Kalongwewe Gakumda dengan atas persetujuan Kasatpol PP siap memberikan sangsi sesuai aturan yang ada,” tegas Kaonang.
Menurut dia, perlu peningkatan pengawasan dan monitoring terus menerus lokasi tempat hiburan di Kota Tangerang agar mempersempit potensi pelanggaran Perda Kota Tangerang yang ada.
“Monitoring dan pengawasan sampai selesai berjalan dengan aman dan tertib. Dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan kami ditemui pimpinan karaoke Istana Nelayan dan yang bersangkutan memastikan tidak ada pelanggaran aktivitas di tempat hiburan itu,” terangnya.
Dengan demikian, pihaknya menjadwalkan seminggu minimal dua kali melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan karaoke, spa, refleksi masage di Kota Tangerang. (Helmi)
Respon (1)