23 Juta Anak Main Roblox, Pemerintah Perketat Aturan Lewat PP Tunas

Sebanyak 23 juta anak gunakan Roblox, pemerintah perketat aturan melalui PP Tunas demi keamanan anak di ruang digital.
Menkomdigi memaparkan data tingginya pengguna anak di Roblox serta pengetatan aturan digital melalui PP Tunas dalam konferensi pers di Jakarta. (Foto: Ist)

Jakarta, Semartara.News – Sebanyak 23 juta anak di Indonesia tercatat aktif menggunakan platform gim Roblox Corporation, dari total 45 juta pengguna secara keseluruhan. Data tersebut mendorong pemerintah untuk memperketat implementasi regulasi pelindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tingginya jumlah pengguna usia dini menjadi dasar penting dalam penguatan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

“Dengan jumlah anak yang sangat besar di platform digital, regulasi harus benar-benar ditegakkan. Ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga perlindungan generasi masa depan,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, Roblox telah menerapkan verifikasi usia serta membatasi fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal bagi pengguna di bawah 16 tahun, khususnya anak di bawah 13 tahun. Langkah ini dinilai selaras dengan prinsip utama PP Tunas, yakni pengendalian interaksi dan konten digital.

Selain itu, platform tersebut juga menghadirkan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang memungkinkan orang tua mengontrol aktivitas anak saat bermain gim.

Penguatan regulasi ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono. Ia menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital sangat penting untuk mencegah paparan paham radikal dan terorisme.

“Kami telah melakukan pencegahan terhadap 112 anak yang terpapar paham terorisme melalui media sosial. Ini menjadi alarm bagi kita semua,” ungkapnya.

Pemerintah juga terus mendorong kolaborasi dengan berbagai platform digital global seperti Meta Platforms, X Corp., YouTube, TikTok, serta Bigo Technology untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Melalui penguatan aturan dan sinergi lintas sektor, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan