Hukum  

Dua Begal Bacok Ibu Muda di Teluknaga

Dua Begal Bacok Ibu Muda
Rekaman CCTV dua pelaku begal yang membacok ibu muda bernama Galuh Julitri (22) di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa)

Kabupaten Tangerang, Semartara.News Seorang Ibu Muda, Galuh Julitri (22), menjadi korban pembacokan dua begal saat mengendarai sepeda motor di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menerangkan, Korban saat itu hendak pergi berangkat bekerja dan terlebih dahulu menitipkan kedua anaknya itu di rumah kakaknya. Di tengah perjalanan, korban dihadang begal.

“Korban dipepet dari belakang oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor. Salah satu pelaku langsung memukul korban ke arah muka serta membacok korban dengan sebilah golok panjang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Korban terkena luka bacok di kepala bagian kiri dan pergelangan tangan kiri saat mempertahankan sepeda motornya pada kamis (21/4/202), sekitar pukul 06:20 WIB.

Namun, Kedua pelaku saat itu gagal merampas motor, lantaran korban berteriak meminta tolong. Kedua pelaku lalu kabur dan meninggalkan motor korban.

“Dua orang saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan. Pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban, namun korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan kiri,” jelasnya.

Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit oleh saksi untuk mendapatkan pengobatan. Atas peristiwa itu, suami korban bernama Viqi Daruzi (28), melakukan pelaporan ke Polsek Teluknaga.

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal

Tim gabungan Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV yang ada di lokasi tempat kejadian perkara. Dan menangkap dua pelaku yang ternyata memiliki hubungan ayah dan anak.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diidentifikasi berinisial E (46) dan MM (21), merupakan warga Lebak, Banten,” ungkap Zain.

Kedua Pelaku ditangkap di Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (16/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (begal) secara bersama-sama. Pelaku E berperan sebagai eksekutor, sedangkan MM sebagai joki yang mengendarai motor.

“Saat diminta menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, keduanya berusaha kabur, hingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan,” katanya.

Kini keduanya saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana. (Fer/Sayi)

Tinggalkan Balasan