Berita  

Tes Swab Antigen Untuk Syarat Naik Pesawat Disambut Baik Oleh Puan Maharani

Tes Swab Antigen

 

Jakarta, Semartara.News – Pemberlakukan syarat tes swab antigen untuk naik pesawat ke wilayah Jawa dan Bali oleh pemerintah, mendapatkan respon bahkan disambut baik oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Menurut perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI ini, hal tersebut merupakan keputusan yang sangat bijak, serta bisa memperkecil ruang kontroversi, atas pemberlakuan tes PCR sebelumnya.

“Kami mengapresiasi respon pemerintah yang mendengarkan saran serta kritik dari publik mengenai syarat perjalanan udara di Jawa-Bali. Dengan memperbolehkan syarat swab antigen untuk naik pesawat, hal ini mengurangi beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan,” jelas Puan Maharani sebagaimana dilansir dari situs DPR.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali dengan masa berlaku 2×24 jam, yang kemudian direvisi menjadi 3×24 jam. Sejak awal, Puan menilai tes antigen memang lebih efektif diterapkan sebagai syarat perjalanan dibandingkan PCR.

“Tes PCR akan efisien digunakan sebagai sarana diagnosa. Untuk screening, sebaiknya tes antigen saja. Apalagi berdasarkan studi, efektivitas tes antigen dalam mendeteksi virus juga sudah cukup tinggi,” urainya.

Lebih lanjut, menurut Puan, tidak semua orang bisa menggunakan tes PCR karena harga yang belum terjangkau. Meski pemerintah telah menurunkan biaya tes PCR, namun bagi Sebagian masyarakat harganya dinilai masih tergolong cukup mahal.

“Dengan mempersilakan calon penumpang memilih tes swab antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan termasuk naik pesawat, kita memberi alternatif sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Tak hanya soal syarat perjalanan udara, dirinya juga menyoroti aturan baru pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan transportasi darat. Di mana, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Di dalamnya menyebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam, atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. Syarat tes antigen berlaku untuk perjalanan minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memperhatikan faktor pengawasan dalam penerapan kebijakan ini. “Kami berharap pemerintah betul-betul menyiapkan mekanisme pengawasan selama tes antigen diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat jarak jauh. Dan yang paling penting, jangan sampai membebani rakyat,” tegas Puan.

Tidak hanya memperhatikan soal pengawasan, Puan juga meminta Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait turut mengawasi seluruh fasilitas kesehatan soal biaya tes antigen dan PCR. “Pastikan biaya tes antigen dan tes PCR di lapangan sesuai dengan aturan dan tidak melebihi batas tertinggi. Ketersediaan alat tes juga harus terjamin,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan biaya tes antigen paling tinggi untuk Jawa-Bali sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali Rp 109.000. Kemudian, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali Rp300.000. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR mandiri.

Tinggalkan Balasan