Jakarta, Semartara.News – Pihak Kepolisian memeriksa sejumlah pengelola gerai McDonald’s untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan yang dipicu oleh promo BTS Meal, Rabu (9/6/2021). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ada beberapa Polsek maupun Polres yang mengundang merk asal Amerika Serikat itu.
“Ada beberapa Polsek dan Polres mengundang klarifikasi manajemen gerai untuk diambil keterangannya,” kata Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dilansir dari LKBN Antara, Kamis (10/6/2021).
Yusri mengatakan, pihak pengelola gerai McDonald’s akan memperbaiki sistem pemesanan secara daring untuk mencegah terulangnya kerumunan serupa. “Hasilnya ada beberapa gerai, manajemennya minta maaf atas kejadian tersebut dan akan memperbaiki aplikasi tersebut agar tak terjadi lagi kerumunan seperti yang terjadi kemarin,” tambahnya.
Buntut kerumunan itu, sebanyak 32 gerai McDonald’s ditutup sementara selama 1×24 jam dan beberapa gerai tersebut telah buka kembali siang ini. “Ini yang sudah kita lakukan, termasuk beberapa yang ditutup ada juga yang mungkin jam 14.00 WIB siang ini baru bisa dibuka lagi untuk layani pembeli,” kata Yusri.
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan, sejumlah gerai restoran cepat saji, McDonald’s, ditutup sementara dan didenda administratif akibat terjadi kerumunan saat promo “BTS Meal”. “Jadi, karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan langkah-langkah melakukan penyegelan oleh TNI, Polri dan Satgas dan mereka ditutup sementara 1×24 jam,” kata Riza.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, sudah ada belasan gerai McDonald’s yang ditutup sementara seperti di Gambir, Cideng, Kramat Raya, Raden Saleh, Menteng dan beberapa di Jakarta Timur. Terkait denda, Riza menyebutkan pihaknya menyiapkan besaran denda administratif yang sesuai dengan peraturan daerah dalam masa pandemi ini, yakni Rp50 juta.
Sayangnya, Riza tidak menjelaskan terkait mekanisme denda tersebut, apakah diberlakukan pergerai atau satu kesatuan. “Dendanya seperti biasa Rp50 juta,” terangnya.