KPU Kota Tangerang Siap Menerima Dokumen Dukungan Paslon Perseorangan

SEMARTARA, Kota Tangerang (9/11) – Mulai 25 November 2017 hingga 29 November 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang siap menerima dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018.

Hal tersebut diutarakan oleh komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul pasca KPU Kota Tangerang mengumumkan syarat minimal dukungan dan penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan sejak 9 November 2017 sampai dengan 24 November 2017.

“Kami siap untuk menerima dokumen dukungan pasangan calon melalui jalur perseorangan yang hendak menjadi Walikota dan Wakil Walikota periode 2018-2023. Dokumen kami terima pada 25 hingga 29 November 2017,” katanya.

Mengenai jumlah dukungan, Bahrul mengatakan, bahwa sekurang-kurangnya 73.315 dukungan warga Kota Tangerang yang memenuhi syarat pemilih.

“Tidak hanya pemilih yang terdaftar di DPT pada Pilgub 2017 lalu, pemilih yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara 27 Juni 2018 pun dapat mendukung pasangan calon perseorangan,” jelas dia.

Secara teknis ia mengatakan, dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan menggunakan formulir model B.1-KWK Perseorangan yang dapat dibuat secara perorangan atau kolektif per kelurahan.

“Dokumen dukungan tersebut disertai dengan bukti fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang,” ujar Bahrul.

Selain dokumen dukungan yang disertai fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil, lanjut Bahrul, calon juga menyerahkan rekapitulasi dukungan menggunakan formulir model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap kelurahan.

“Dokumen dukungan berikut bukti dukungan dan rekapnya dibuat dalam tiga rangkap, satu rangkap asli dan dua rangkap salinan,” terangnya.

“Namun, sebelum menyerahkan dokumen dukungan, pasangan calon perseorangan wajib mengunggah data dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan atau SILON dengan format yang diunduh dari laman http://excelsilon.kpu.go.id/download. Jumlah data yang diunggah musti sama dengan dukungan yang diserahkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mengakses SILON, pasangan calon memperoleh username dan password dari KPU Kota Tangerang yang dapat diminta oleh perwakilan atau tim pasangan calon dengan membawa surat mandat. (Helmi)

Tinggalkan Balasan