Berita  

Larangan Mudik, Tanggal 6-17 Mei Operasional Bus di Terminal Jatijajar Dihentikan

Larangan Mudik
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana (Foto - Antara/Feru Lantara)

Depok, Semartara.News – Pasca pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021, layanan bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) dan Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Jatijajar, Kota Depok, dihentikan sementara mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana, pada Kamis (1/4/2021).

“Ini merupakan hasil rapat dalam forum Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat,” jelas Dadang Wihana di Depok, seperti yang dikutip dari LKBN Antara.

Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, atau mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Mengingat, hingga kini pandemi COVID-19 juga belum selesai.

“Kebijakan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang dalam keadaan mendesak, sebab layanan bus AKAP dan AKDP tetap disediakan. Layanan bus bagi warga yang terdesak dibuka di Terminal Pulo Gebang,” ujarnya.

Dikatakannya layanan di Terminal Pulo Gebang bisa digunakan jika ada kebutuhan yang benar-benar mendesak. Misalnya ada keluarga yang wafat atau keperluan mendesak lainnya. Dadang menambahkan, pihaknya kini masih menunggu aturan secara teknis dari pemerintah pusat. Termasuk pengaturan adanya penyekatan atau cek poin.

“Saya berharap warga Depok bisa memaklumi kondisi ini. Sebab, ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan COVID-19,” katanya.

Di waktu yang sama, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, mengajak masyarakat terutama warga Depok, untuk mematuhi aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik yang berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021. “Himbauan dari pemerintah harus dipatuhi demi menjaga keamanan dan kesahatan kita semua,” ujarnya.

Menurut dia, larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat merupakan keputusan yang tepat, karena kegiatan mudik berisiko memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19. “Jangan sampai nanti kita mudik malah klaster COVID-19 tumbuh lagi yang baru,” katanya.

Untuk peraturan di daerah yang mengatur tentang mudik tahun ini, lanjutnya, akan meneruskan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada aparatur sipil negara (ASN). “Ini peraturan dari pusat tinggal diteruskan saja, himbauan Pak Wali Kota kan sudah kepada kita, ASN jangan sampai pulang mudik,” terangnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, agar Program Vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.

“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy.

Keputusan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Walau begitu, belum ada aturan yang diberlakukan bagi warga untuk pulang kampung atau mudik sebelum tanggal itu.

Tinggalkan Balasan