Berita  

Dalam Sebulan Polresta Tangerang Ungkap 43 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Pres rilis ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba oleh Polresta Tangerang

SEMARTARA, Tangerang (30/10) – Sebanyak 43 kasus penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari bandar dan pemakai berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang dalam kurun waktu 1 bulan (30 hari).

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan, terhitung sejak Jumat (1/9), Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang telah berhasil mengamankan 48 tersangka.

Ia menambahkan, terkait 43 kasus tersebut, pihak Polresta Tangerang menangkap 36 tersangka yang terdiri dari 32 pria dan 4 perempuan, sementara 12 tersangka pria dari jajaran Polsek.

“Dari 43 kasus, kami mengamakan 435 gram sabu, ganja 3.589 gram, Tramadol 2.060 butir, Heximer 3.200 butir,” ujar Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif di Mapolresta Tangerang, Senin (30/10).

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami tidak main-main terhadap kasus narkoba ini, maka kami akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan melakukan operasi,” pungkas Kapolres.

Sebanyak 48 tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.  (Yansopi)

Baca juga:

  1. WH Surati Menpan Terkait Nasib Honorer K2
  2. Hari Sumpah Pemuda, Momentum Kebangkitan Dunia Pendidikan
  3. PPK Pilkada Kota Tangerang Dikukuhkan 1 November

Tinggalkan Balasan