Politisi NasDem Minta Pemerintah Beri Perhatian Terhadap FPI Baru

FPI Baru
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, berbicara soal Front Persatuan Islam (FPI Baru). (Foto - Antara/Dok Pribadi)

Jakarta, Semartara.News – Pemerintah diminta benar-benar memberikan perhatian terhadap pembentukan FPI Baru, yang dibentuk oleh para fungsionaris FPI lama. Wacana tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Sahroni menuturkan, pembubaran FPI beberapa waktu lalu oleh pemerintah secara formal, namun, praktik di lapangan, pemerintah perlu melakukan tindakan lain. “Misalnya, masyarakat dengar para pengurus FPI lama akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian,” ujar Sahroni dilansir LKBN Antara di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Dia menuturkan, karena menanggapi wacana pembentukan Front Persatuan Islam (FPI Baru), pasca pemerintah mengumumkan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam. Menurut Sahroni, jika ada kelompok yang sama mendaftar hanya dengan berganti nama, maka sewajarnya, pemerintah segera meninjau ulang dan menolak permintaan tersebut.

“Kalau, misalnya, ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-‘review’, kemudian menolak izinnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Politisi Partai NasDem ini juga meminta pihak Kepolisian mengawasi gerak-gerik orang-orang yang pernah bergabung dengan FPI.

Sebelumnya, mantan pimpinan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam, antara lain, Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko dan M. Luthfi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan, bahwa, organisasi masyarakat (ormas) baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku, sehingga, sehingga, mendapatkan pengakuan secara hukum.

“Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya bila ingin diakui, maka, disesuaikan dengan Undang-undang Ormas,” kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Namun menurut dia, apabila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah, pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan