Hukum  

Korupsi Pemakaman, Wakil Bupati OKU Ditahan KPK

Wakil Bupati OKU
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Kontruksi kasus Korupsi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang menjerat Wakil Bupati OKU, Johan Anuar. (Foto - Humas KPK)

Jakarta, Semartara.News – Kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman umum (TPU) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), bisa segera disidangkan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan barang bukti yang menjerat tersangka Wakil Bupati OKU, Johan Anuar (JA).

Dikutip dari antaranews.com, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan, barang bukti pengadaan Tahun Anggaran 2013 ini, telah dilimpahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum.

“Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka Johan Anuar (JA), dari Tim Penyidik KPK, kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK,” kata Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).

Perkara Johan Anuar ini, jelas Ali, merupakan salah satu bentu koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dengan Polda Sumsel. Sebelumnya, tepat pada tanggal 24 Julis 2020, KPK telah mengambil alih perkara mantan Wakil Bupati Oku tersebut.

Wakil Bupati Oku, Johan Anuar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel karena dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1), ke-1 KUHP.

Johan Anuar juga ditahan oleh JPU KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 hingga 29 Desember 2020 di Rutan Polres, Jakarta Pusat.

Selain itu, tersangka Johan juga dilakukan penahanan oleh JPU KPK selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam kontruksi perkara tersebut, Ali menjelaskan, bahwa Johan Anuar yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU, diduga telah menyiapkan lahan sejak 2012. Lahan tersebut kemudian, ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU.

Johan Anuar, lanjut Ali, menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik, yang nantinya tanah-tanah tersebut diatas namakan Hidirman.

“JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman, sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga nantinya, harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)-nya yang digunakan, adalah harga tertinggi,” ungkap Ali.

Agar proses tersebut lancar, lanjut Ali, JA menugaskan Kepala Dinsosnakertrans saat itu, Wibisono, untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU. Proposal itu selanjutnya, diusulkan ke APBD Tahun Anggaran 2013.

“Ditahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013, yang memang tidak dianggarkan sebelumnya. Selain itu, JA diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU, dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan, dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA),” tuturnya.

Tanah TPU itu bernilai Rp 5,7 Miliar, dan proses pembayaran itu menggunakan rekening bank atas nama Hidirman. Pembayaran tersebut atas perintah JA, Wakil Bupati OKU yang kini menjadi tersangka.

“Proses pengadaan tanah TPU tersebut, sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan, tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar,” ucap Ali.

Tinggalkan Balasan