Tangerang, Semartara.News — PKBM Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, digeledah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Senin (29/6/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Lembaga pendidikan nonformal yang berlokasi di kawasan Villa Taman Bandara Blok M6 Nomor 38, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, itu menjadi salah satu lokasi yang diperiksa penyidik dalam pengembangan perkara tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan tim penyidik tiba sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan. Penyidik memeriksa ruang administrasi, ruang kerja, lemari penyimpanan dokumen, hingga arsip-arsip yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana BOP.
Selain memeriksa dokumen administrasi, penyidik juga mengumpulkan sejumlah berkas yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti atau dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani,” kata Arsyad.
Ia menjelaskan, penyidik membagi personel menjadi dua tim untuk mempercepat proses pencarian alat bukti. Selain menggeledah PKBM Indonesia Negeriku, tim lainnya secara bersamaan melakukan penggeledahan di kantor Yayasan Suari Terang School yang menaungi lembaga tersebut dan berlokasi tidak jauh dari kantor PKBM.
Menurut Arsyad, seluruh tindakan penyidik dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana BOP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan pada PKBM. Namun hingga kini Kejari Kabupaten Tangerang belum mengungkap nilai dugaan kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik juga belum memastikan apakah terdapat dokumen maupun barang bukti yang disita dari lokasi.
Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)







