Jakarta, Semartara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kabupaten Mimika, Agustina Saklil. Agustina adalah saksi skandal Korupsi Gereja di Mimika. Saksi dicecar soal pencairan anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada tahap pertama, tahun anggaran 2015.
“Dikonfirmasi perihal pencairan anggaran dalam proyek ini yang berhubungan dengan perkara,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
dilansir dari Antaranews.com, Jumat (13/11/2020). KPK, pada hari Kamis (12/11/2020) telah memeriksa Agustina dalam penyidikan kasus korupsi, terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I pada tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.