Keluarga Pasien Covid-19 Menolak Jenazah Orang Tuanya di Makamkan dengan Prokes

RS Tobat Balaraja, Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Keluarga pasien asal Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, menolak jenazah orang tuanya yang meninggal di RS Tobat Balaraja dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Pihak keluarga yakin jika pasien berjenis kelamin wanita berinisial SH (55) tersebut meninggal dunia bukan disebabkan oleh virus korona melainkan karena penyakit paru-paru yang dideritanya.

Selain itu, keluarga juga merasa dipaksa oleh pihak rumah sakit untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa benar orang tua mereka meningal dunia karena terjangkit Covid-19.

Menurut ZF, salah seorang keluarga pasien, sebelum dibawa ke RS Tobat Balaraja pasien sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Cikupa. Saat itu pasien juga sempat dirapid tes dan hasilnya non reaktif meski dari hasil rontgen terdapat flek pada paru-parunya.

Karena pertimbangan lain keluarga memutuskan untuk membawanya pulang dan memindahkannya ke RS Tobat Balaraja pada Kamis (15/10/2020) malam.

Atas saran dokter, saat tiba di RS Tobat Balaraja, pasien juga sempat menjalani tes swab. Namun, karena kondisinya semakin keritis pasien meninggal dunia di ruang isolasi sebelum hasil swabnya keluar.

“Kami dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan positif Covid-19 padahal hasilnya belum keluar. Pihak rumah sakit juga tidak memperkenanankan kami membawa pulang jenazah dan ingin memakamkannya dengan protokol Covid-19,” tuturnya, Jumat (16/10/2020).

Merasa ada yang janggal, lanjut dia, keluarga bersikeras untuk membawa pulang jenazah ke rumah duka. Meski sempat ada sedikit cekcok, namun akhirnya pihak RS Tobat Balaraja mengizinkan jenazah dibawa keluarga untuk di makamkan di TPU yang tak jauh dari rumahnya.

“Sudah, saat ini sudah dimakamkan tanpa protokol Covid-19 karena kami yakin orang tua kami tidak positif Korona,” tandasnya

Hingga berita ini diturunkan pihak RS Tobat Balaraja belum ada yang bisa dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan