Berita  

Pemprov Belum Miliki Data Base Organisasi Kepemudaan

SEMARTARA, Serang (3/10) – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banten, untuk segera mendata semua organisasi kepemudaan yang ada di Banten.

“Saya mengharapkan kepada Dispora untuk tidak hanya menyelenggarakan pembinaan, tetapi Dispora harus memiliki Data Base tentang organisasi kepemudaan atau pemuda yang ada di Banten untuk diberikan program yang ada,” kata Andika
di dampingi Kepala Dispora Banten Deden Apriandhi saat menghadiri acara diskusi bersama Pemuda Banten di GOR Ciceri, Kota Serang, Selasa (3/10).

Ke depan, lanjut Andika, organisasi kepemudaan tidak hanya diberikan sosialisasi untuk wirausaha tetapi harus berkesinambungan, hal itu sesuai dengan komitmen Pemprov Banten untuk mengikis angka penganguran di Banten.

“Diskusi ini diharapkan menjadi wadah yang baik untuk berkomunikasi antara seluruh generasi pemuda yang ada di Provinsi Banten, baik dari Atlet maupun dari OKP untuk bisa saling memberikan gagasan, masukan dan harapan dalam kaitan pembinaan generasi muda, yang ada di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Andika menambahkan, Pemprov Banten telah mengeluarkan Perda Nomor 10 Tahun 2014, tentang bagaimana Provinsi Banten harus bertanggung jawab dalam kaitan pembinaan pemuda di Provinsi Banten.

“Dalam Perda tersebut tertuang bahwa harus menganggarkan minimal 2 persen anggaran daerah untuk pembinaan dan memaksimalkan potensi pemuda yang ada di Provinsi Banten,” jelas Andika.

Sementara Kepala Dispora Banten Deden Apriandhi mengatakan, acara ini merupakan salah satu forum diskusi organisasi Pemuda yang ada di Provinsi yang di hadiri dari Pramuka, KNPI, Karang Taruna, Purna Paskibra, Badan Eksekusti Mahasiswa (BEM) se-Banten serta para atlet berprestasi.

“Dengan kegiatan ini kita mengharapkan masukan yang positif dari para pemuda terkait pembangunan daerah,” katanya.  (Soe)

Baca juga:

  1. Ratusan Kios Pedagang di Bekas Terminal Cibodas Dibongkar
  2. TNI Terbentuk dari Organisasi Badan Keamanan Rakyat
  3. MA: Putusan Praperadilan Setya Novanto Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana

Tinggalkan Balasan