Berita  

Jaksa Penuntut Umum yang Menangani Kasus Novel Meninggal karena COVID-19

Foto: CNN Indonesia

Jakarta, Semartara.News – Kejaksaan Agung  membenarkan Kabar meninggalnya Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin.

Jaksa Fedrik meninggal dunia pada Senin kemarin, 17 Agustus 2020. Sebelumnya Jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.  Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pondok Indah sekira pukul 11.00 WIB.

seperti yang di lansir Viva, Berdasarkan informasi yang beredar, Jaksa Fedrik berpulang karena menderita sakit COVID-19. Terkait hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin membenarkannya.

“Benar (Jaksa Robertino Fedrik Adhar meninggal dunia karena COVID-19),” kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus 2020.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan jenazah Fedrik dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Jombang, Tangerang Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin, dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020. 

Fedrik adalah salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut hukuman penjara cuma satu tahun oleh Jaksa Fedrik, sehingga menimbulkan karena tuntutannya yang dianggap terlalu ringan. Tuntutan jaksa ini pun menuai kontroversial. Para aktivis antikorupsi pun banyak yang protes atas tuntutan Jaksa Fedrik yang sangat ringan ini. (Viva/ase)

Tinggalkan Balasan