Berita  

Sepekan Ungkapan Peredaran Narkoba Polisi Selamatkan 96.619 Jiwa

SEMARTARA– Dalam kurun waktu sepekan, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram Narkoba di masa New Normal pandemi COVID-19. Dari ungkapannya, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut sebanyak 18,1 kilogram Narkoba jenis sabu, 1 kg Narkoba jenis daun ganja, 1.219 butir pil ekstasi, dan 290 butir H5 berhasil disita dari lima orang pelaku berinisial RS (26), RK (25), MA (24), FB (28) dan FS (27).

Dengan pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut, kata Kapolres, dalam sepekan polisi berhasil menyelamatkan 96.619 jiwa akibat barang terlarang tersebut.

“Kesemua barang bukti itu kalau sempat beredar maka daya rusaknya mencapai 96.619 jiwa,” ungkap Kombes Audie, Senin 13 Juli 2020.

Dipaparkan Audie, penangkapan pertama kali dilakukan pada hari Senin 6 Juli 2020 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Condet Raya Jakarta Timur di bawah pimpinan Kanit III AKP Fiernando Adriansyah dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial RS serta menyita sebanyak 1219 butir pil ekstasi, 1 paket sabu dengan berat brutto 53,40 gram dan 290 butir pil H-5 di dalam jok motor milik pelaku.

“Pada penangkapan ke-dua hari Rabu 8 Juli 2020 di sebuah perumahan Bintaro Jaya, Tim Sus 1 di bawah pimpinan Kanit I AKP Bangun berhasil mengamankan 2 orang pelaku RK dan MA serta satu unit mobil Honda Mobilio, di mana di dalam kendaraan tersebut petugas kami di lapangan berhasil mengamankan sebanyak tiga plastik besar berwarna hitam di dalamnya terdapat 18 bungkus yang berisikan Narkoba jenis sabu,” papar Kapolres.

Lanjut Audie menjelaskan, penangkapan ke-tiga pada hari Jum’at 10 Juli 2020, Unit III Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba di kamar kostan di Jalan Pisang Raya Serpong Tangerang Selatan dan di Jalan Raya Puspiptek Buaran Serpong Tangerang Selatan.

“Dari hasil penanganan di dua tempat tersebut berhasil diamankan dua orang pengedar berinisial FB ( 28 ) dan FS ( 27 ) bersama barang bukti Narkoba berupa 1 paket besar daun ganja dengan berat 1 kg dan 1 paket tembakau sintetis dengan berat 1,12 gram,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, pengungkapan kali ini merupakan hasil pengungkapan dalam kurun satu minggu terakhir, namun proses penyelidikannya lebih dari seminggu.

Pihaknya akan terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap para pengedar gelap Narkoba

“Dari hasil penangkapan kali ini ada seorang pelaku yang kami lakukan upaya tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kanan karena saat dilakukan penangkapan pelaku tersebut mencoba melawan petugas,” ujar Kompol Ronaldo.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Tinggalkan Balasan