Serang, Semartara.News — Sebanyak 8.527 lembar uang palsu dimusnahkan di Banten setelah dipastikan tidak asli, sementara masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap peredarannya.
Pemusnahan dilakukan oleh Polda Banten bersama Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten pada Rabu (29/4). Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap rupiah.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kepala BI Banten Ameriza M. Moesa, Kejati Banten Raden Isjunianto, serta perwakilan Pengadilan Tinggi Syarif Hidayat.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan, peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena dapat merugikan masyarakat dan melemahkan kepercayaan terhadap sistem keuangan.
“Uang bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga kehormatan dan keamanannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh uang yang dimusnahkan telah melalui proses penelitian dan pengujian hingga dinyatakan tidak asli. Uang tersebut masuk kategori non yuridis, yakni tidak terkait perkara pidana yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri keaslian uang rupiah, tidak menerima uang yang diragukan, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi uang palsu.
Sementara itu, perwakilan BI Banten Ameriza M. Moesa memastikan seluruh uang yang dimusnahkan telah teridentifikasi 100 persen palsu. Ia menekankan pentingnya sinergi antara otoritas moneter, aparat penegak hukum, perbankan, dan masyarakat dalam mencegah peredaran uang palsu.
“Ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga integritas rupiah dan kedaulatan ekonomi negara,” katanya.
Adapun rincian uang palsu yang dimusnahkan meliputi pecahan Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar, Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar, Rp20.000 sebanyak 92 lembar, dan Rp10.000 sebanyak 88 lembar.
BI juga terus mendorong edukasi publik melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah agar masyarakat mampu mengenali keaslian uang dan mencegah peredaran uang palsu sejak dini. (*)







