SEMARTARA, Tangerang (18/1) – 7 paket kecil berisikan narkotika jenis sabu diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Panongan dari tangan kedua pelaku MT (27) dan SJ (23) di tempat terpisah di wilayah hukumnya.
Ketujuh paket kecil sabu yang diamankan Polsek Panongan dari tangan kedua pelaku yang diduga bandar tersebut diperkirakan bernilai Rp. 2.700.000.
Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh pihaknya ditempat terpisah, untuk MT ditangkap di Depan Ruko Bank BRI, Kampung Cikupa, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, pada pukul 17.30 WIB, sedangkan untuk SJ ditangkap di Depan indomaret, Kampung Talaga, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada pukul 20.30 Rabu (17/1) kemarin.
“Kami mendapatkan informasi dikedua lokasi tersebut akan dijadikan tempat transaksi narkoba,” bebernya kepada awak media, Kamis (18/1).
Barang bukti dari tangan kedua pelaku yang berupa 7 paket kecil narkotika jenis sabu yang dipeekirakan bernilai Rp. 2.700.000 beserta satu unit handphone merk nokia warna hitam-biru, satu unit handphone merk samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 750.000 diamankan pihaknya.
“Barang bukti beserta kami amankan ke Mapolsek untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” paparnya.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan/atau 127 KUHP dan/atau 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yansopi)