“Dalam kegiatan ini, kami juga menyarankan kepada pihak sekolah agar bertindak tegas kepada semua unsur, baik guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan yang merokok di kawasan sekolah,” pungkasnya.
Pasalnya, tambah dia, untuk menegakkan Perda KTR tersebut, Pemda Kota Tangsel tidak main-main dan pandang bulu terhadap siapapun pelanggarnya. (Doni/Tri)