Berita  

3 Kawanan Pencuri Kambing Kepergok Warga, 1 Pelaku Digelandang Polisi

SEMARTARA, Tangerang (15/12) – Tiga orang kawanan pencuri kambing di RT 002/06, Kampung Pekayon, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/12), kepergok warga. Satu diantara tiga pelaku, MRM (19), berhasil digelandang ke kantor polisi, sedang dua pelaku lainnya, D alias Tulang (36) dan F alias Pakong (21), melarikan diri.

Informasi yang didapat, peristiwa ini terjadi menjelang Asar,sekitar pukul 15:00 WIB, yaitu ketika salah seorang warga sedang mencari keong di sawah, melihat tiga pelaku sedang menyembelih seekor kambung. Karena curiga, warga yang melihat tersebut mencari bantuan masyarakat.

Pada saat bersamaan ada anggota unit Reskrim Mauk yang sedang melintas, dan menanyakan kejadian tersebut. Dari informasi itu, anggota unit Reskrim Polsek Mauk bersama masyarakat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Mengetahui akan ditangkap, para pelaku langsung melarikan diri ke perkampungan. Namun satu orang diantaranya, yaitu MRM, berhasil ditangkap.

“Pelaku bersama teman temannya melakukan pencurian ternak kambing milik orang yang berada di pematang sawah dengan cara kambing di ambil tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ungkap Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro.

Ia juga menjelaskan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter No. Pol H 2412 FV yang digunakan pekau, 1 nit HP Merk samsung milik pelaku, 1 bilah pisau dapur bergagang warna hitam yang digunakan untuk memotong kambing, 1 ekor kambing betina warna bulu coklat putih dalam keadaan bunting dan sudah dalam keadaan mati karena leher terpotong hampir putus, dan TTP atasnama tersangka.

Kapolsek juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Arsih (57), korban aksi tiga pelaku, dirinya sudah 18 kali kehilangan hewan ternak kambingnya di sekitaran TKP. Karena, memang, kata Arsih, kambing-kambingnya dibiarkan mencari rumput di sekitaran sawah. Dan berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah 10 kali melakukan aksi pencurian kambing tersebut.

“Modus yang dilakukan pelaku, kambing diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudiann kambing langsung disembelih di tempat dan membawa daging kambing hasil curiannya,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP yaitu tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Wid)

Baca juga:

  1. Kemlu Luncurkan Buku 50 Tahun Asean
  2. KPU Selenggarakan Rakor dan Menghimpun Pendapat Parpol
  3. Tol Tangerang-Merak Menjadi Jalan Tol Pertama Uji Coba Aspal Plastik

Tinggalkan Balasan