Berita  

1 dari 3 Tersangka Kasus Kebakaran Pabrik Kembang Api Kosambi Masih dalam Pencarian

Peristiwa kebakaran hebat pabrik kembang api Kosambi. (Istimewa)

SEMARTARA, Jakarta (29/10) – Terkait tragedi kebakaran dan ledakan pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (26/10) lalu, polisi menetapkan 3 orang menjadi tersangka. Ketiga tersangka ini adalah, Indra Liyono sebagai pemilik perusahaan, Andry Hartanto Direktur Operasional perusahaan, dan Subarna Ega yang merupakan pekerja las di gudang tersebut.

Dariketiga tersangka tersebut, dua diantaranya, yaitu Indra Liyono dan Andry hartanto sudah diamankan polisi, sedangkan Subarna Ega sampai saat ini masih dalam pencarian.

“Subarna Ega posisinya masih dalam pencarian, dimungkinkan juga ini meninggal dunia tapi masih dalam pencarian. Sedangkan Indra Liyono sudah kami periksa, Andry dan Indra ada di kantor kepolisian,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan, Sabtu (28/10).

Terkait Ega pun, lanjut Niko, pihaknya tengah mencocokan DNA keluarga tersangka dengan isi kantong mayat. Ia juga menegaskan, dalam kasus ini polisi menjerat para tersangka Indra Liyono, pemilik pabrik, dengan pasal 74 juncto 183 uud 13 tahun 2003. Sedangkan Andry Hartanto dan Subarna Ega dijerat Pasal 359 dan 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Untuk diketahui, dalam peristiwa ini ditemukan 47 korban meninggal dengan kondisi luka bakar, sedangkan puluhan lainnya mengalami luka yang cukup serius, dengan luka bakar mencapai 80 persen. (Wid)

Baca juga:

  1. Ferry Setiawan Pimpin IJTI Banten 2017-2020
  2. Hari Sumpah Pemuda, KPPD Ajak Mahasiswa Kawal Demokrasi
  3. Festival Seni Tradisional dan Pasar Rakyat Digelar di Citra Raya Tangerang

Tinggalkan Balasan