Kota Tangerang, Semartara.News — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang, Banten berpotensi ditutup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akibat menggunakan metode lahan terbuka atau open dumping.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, pihaknya akan menutup sebanyak 306 TPA di Indonesia yang masih menggunakan metode open dumping.
“Sebanyak 306 TPA se-Indonesia yang open dumping akan kami akhiri. Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA,” ucap Hanif dilansir detik.com.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengakui pihaknya telah mendapati surat dari KLH terkait pemberhentian operasi TPA dengan metode open dumping.
“Semuanya juga dapat surat dari KLH. Emang ada TPA yang enggak open dumping?” kata Wawan kepada Semartara.News melalui gawai, Selasa (7/1/2025).
Mulai 2026, Wawan menjelaskan, KLH berharap semua TPA dikelola secara Sanitary Landfil atau Control Landfil. Sehingga setiap TPA yang sistem operasinya masih Open Dumping stop beroperasi.
“Kalau sudah Sanitary Landfil atau Control Landfil, yang masuk ke dalam TPA itu ada sampah residu yaitu sampah hasil pengolahan di tiap TPST,” terangnya.
Karena itu, Wawan mengungkapkan, pihaknya akan meninggalkan metode open dumping di TPA Rawa Kucing, “Mulai akhir tahun kemarin kami sedang berbenah,” pungkasnya. (Kahfi/Red)