Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Penadah hingga Pemilik Senpi Ditangkap

Ditreskrimum Polda Banten mengungkap jaringan curanmor lintas daerah, menyita 13 motor curian dan satu senpi rakitan.
Kombes Pol. Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan sindikat curanmor yang berhasil mengamankan enam tersangka, 13 sepeda motor hasil curian, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi. (Foto: Ist)

Serang, Semartara.News — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beroperasi lintas daerah di wilayah Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang, mulai dari eksekutor, penadah, hingga pemilik senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Sebanyak 13 unit sepeda motor yang diduga hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Dian saat konferensi pers, Senin (29/6).

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Sementara tiga pelaku lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Terungkap dari Kasus Curanmor di Serang

Pengungkapan bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di sebuah kontrakan di Jalan Mayabon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 4 Mei 2026.

Korban melaporkan motornya hilang setelah diparkir selama beberapa jam. Hasil penyelidikan Tim Resmob Subdit III Jatanras kemudian mengarah kepada penangkapan WR di Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, pada 11 Juni 2026 dini hari. Selang satu jam kemudian, polisi juga menangkap SU di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, WR berperan sebagai eksekutor yang membobol kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor bersama rekannya. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada SU yang berperan sebagai penadah. Sementara dua pelaku lainnya, RO dan UD, berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita mata kunci T, dua unit telepon seluler, satu helm, dan satu jas hujan.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana curanmor. Hasil identifikasi nomor rangka dan nomor mesin menunjukkan dua unit kendaraan merupakan barang bukti kasus pencurian yang sebelumnya dilaporkan di wilayah hukum Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kelompok tersebut sedikitnya telah empat kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polda Banten.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus Lama Ikut Terungkap

Pengembangan penyelidikan juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Genio yang terjadi di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juli 2021.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap AT di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, MN di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, serta MS di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

AT dan MN berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan MS menjadi penadah. Polisi juga berhasil menyita kembali sepeda motor milik korban.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Senpi Rakitan Ditukar Motor Curian

Saat menggerebek kontrakan WR di Perumahan Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, polisi menemukan satu pucuk revolver rakitan beserta dua butir peluru kaliber 9 mm yang disembunyikan di bawah kulkas.

Hasil pemeriksaan mengungkap senjata api tersebut merupakan milik AA yang berada di lokasi saat penangkapan. Kepada penyidik, AA mengaku senjata itu biasa dibawa sebagai alat perlindungan ketika menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Penyidik juga mengungkap senjata api rakitan tersebut diperoleh dari EF yang kini masuk DPO. Senjata itu diduga ditukar dengan satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curanmor sekitar Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu pucuk revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu tas selempang, dan satu kantong plastik putih.

AA dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dian menegaskan penyidik masih memburu tiga tersangka yang masuk DPO dan mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah maupun sindikat curanmor lintas daerah.

“Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan diidentifikasi dan setelah proses hukum selesai akan dikembalikan kepada pemilik yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di lokasi rawan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal,” tutup Dian. (*)

Tinggalkan Balasan