Tangsel Perketat Pengawasan Titik Rawan Pungli dan Pemalakan di Fasilitas Umum

Pemkot Tangsel memperketat pengawasan titik rawan pungli, parkir liar, dan pemalakan di sejumlah fasilitas umum.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyampaikan Pemkot Tangsel akan memperketat pengawasan titik rawan pungli dan pemalakan di fasilitas umum. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan pungutan liar (pungli), parkir liar, hingga aksi pemalakan di fasilitas umum guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemetaan wilayah yang dinilai rawan terjadi praktik pungli maupun aktivitas liar lainnya di ruang publik.

Menurutnya, pengawasan dan pengendalian (wasdal) terus dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah melalui inspeksi mendadak dan penertiban di lapangan.

“Kami terus lakukan pemetaan titik-titik rawan untuk dilakukan pengawasan dan penertiban,” kata Pilar, Senin (11/5/2026).

Ia menyebut praktik pungli dan parkir liar masih ditemukan di sejumlah fasilitas umum maupun aset milik pemerintah daerah. Karena itu, Pemkot Tangsel berupaya meningkatkan pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali terulang.

Salah satu lokasi yang sempat menjadi perhatian adalah kawasan Taman Kota 2. Meski sebelumnya telah dilakukan penertiban parkir liar dan pelarangan penggunaan karcis ilegal, belakangan masih ditemukan oknum yang meminta uang parkir kepada pengunjung tanpa izin resmi.

“Memang sekarang karcisnya sudah tidak ada, tapi ada lagi oknum yang meminta bayar minimal Rp5 ribu. Itu tetap tidak boleh,” ujarnya.

Selain parkir liar, Pilar juga menyoroti keberadaan “polisi cepe”, pengamen, hingga oknum lain yang melakukan pemaksaan terhadap masyarakat di ruang publik. Ia menegaskan tindakan yang mengarah pada intimidasi, ancaman, maupun pengrusakan kendaraan dapat diproses secara hukum.

“Kalau ada pemaksaan, apalagi sampai ancaman atau pengrusakan kendaraan, itu bisa menjadi tindak pidana,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkot Tangsel tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat sebelum menyerahkan penanganan kepada aparat kepolisian.

“Kalau tidak bisa dibina oleh Pemkot, baru kami serahkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan