Berita  

Sedang Transaksi Sabu, Tiga Pria di Curug Ini Diringkus Polisi

Barang bukti sabu dengan berat 5 gram beserta 2 timbangan digital

SEMARTARA, Tangerang (16/10) – Tiga pria, JR (33), IJ (36) dan KB (28) yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Bitung, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang berhasil diringkus oleh Kepolisan Resort Kota (Polresta) Tangerang pada Sabtu (14/10) kemarin.

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif menuturkan, narkob jenis sabu seberat 5 gram tersebut diamankan oleh pihaknya dari tangan tiga pelaku JR (33), IJ (36), KB (28) yang sedang melakukan transaksi di wilayah Curug.

“Ketiga pelaku tersebut sedang transaksi lalu tim kami melakukan penggrebekan dan kami temukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 bungkus klip bening seberat 5 gram,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (16/10).

Lanjut Kapolres, dari hasil penggrebekan tersebut pihaknya pun mengamankan 2 buah timbangan digital. Ketiga pelaku kini dimankan pihak Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Tangerang.

“Ketiga pelaku kami jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 (1) dan 112 (1)
Ancaman hukuman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan Denda miniman 1 miliar rupaih dan denda maximal 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (Yansopi)

Baca juga:

  1. Timah Panas Menembus Dada Penembak Alif Rizki Maulana
  2. Tipu Proses Jual Beli Tanah, Kompol Gadungan Digelandang Polisi
  3. Buka Hingga Malam, Perpusda Siapkan Kantin Buku

Tinggalkan Balasan