SEMARTARA, Tangerang – sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang menangkap mucikari di Hotel Amaris Citra Raya, Tangerang; kini Unit Reskrim Polsek Panongan mengungkap kasus serupa di salah satu kamar di hotel tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Tommy Franata, SIK menjelaskan, pengungkapan praktik prostitusi di Hotel Amaris ini melibatkan anak di bawah umur. Ia juga mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari sebuah laporan yang mengatakan bahwa Hotel Amaris kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jasa seks. Dari situlah, kata Tommy, pihaknya melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Reskrim Polsek Panongan melakukan ‘undercover’ sebagai tamu yang memesan wanita lewat mucikari berinisial MN alias N bin H (22) melalui akun facebook. Setelah disepakati tarif yang diminta, yaitu sebesar Rp1 juta, kemudian bertemu dengan pelaku bersama 1 orang wanita berinisial SI alias I (17) yang akan dipekerjakan sebagai wanita penghibur, di Hotel Amaris.
Setelah menyerahkan uang bayaran kepada pelaku dan masuk ‘room’ atau kamar hotel yang telah dipesan bersama wanita tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Panongan langsung menangkap dan mengamankan pelaku.
“Kemudian Pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Panongan guna proses lebih lanjut,” ujar Ipda Tommy Franata, Rabu 11 April 2018.
Polisi juga mengamankan barang bukti 4 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 12 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan 1lembar kertas bukti pembayaran ‘check in’ Hotel Amaris.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 76i jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Wid)
Respon (3)