Kabupaten Tangerang, Semartara.News– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang yang akan berlangsung pada 24 September 2023 mendatang, saat ini memasuki tahapan pendaftaran bakal calon (Balon).
Pendaftaran Balon tersebut dilaksanakan di 16 desa dan 2 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H Yayat Rohiman, menjelaskan, proses pilkades serentak sudah berjalan. Dan saat ini sudah memasuki masa pendaftaran bakal calon selama sembilan hari.
“Sekarang sudah memasuki tahapan pendaftaran hingga tanggal 14 Juli 2023 nanti,” kata Yayat, Kamis (6/7/2023).
Lebih jauh Yayat menjelaskan, pilkades serentak tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2021, tentang tatacara Pilkades serentak, dengan jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang setiap desa.