Hukum  

Pencuri Kabel di Proyek PIK 2 Ditangkap Polisi

Pik 2
Ilustrasi: pencuri kabel di proyek PIK 2 ditangkap polisi.

Kota Tangerang, Semartara.News– Tiga orang pelaku pencurian kabel di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap petugas Polres Metro Tangerang kota. Mereka adalah, J alias A,20,  ZA,25 dan DE,20.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes  Zain Dwi Nugroho, Rabu (13/9/2023), penangkapan itu terjadi berawal dari kecurigaan petugas keamanan proyek PIK 2 yang melihat tiga orang sedang mengangkut gulungan kabel.

Saat ditanya, kata Kapolres, ketiga orang pelaku malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) dari PT. MOT, bahwa mereka adalah petugas yang sedang menangani jaringan listrik di wilayah tersebut.

Karena pekerjaan itu dilakukan malam hari, lanjut Kapolres, petugas keamanan proyek PIK 2 tidak percaya dan langsung menghubungi petugas kepolisian terdekat di Polsek Teluknaga.

Mendapat informasi itu, tambah Kapolres, Petugas langsung datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasil dari pengecekan tersebut, tambahnya, ternyata surat tugas pengerjaan jaringan listrik itu palsu.

Tinggalkan Balasan