Berita  

Pemkab Tangerang Khawatirkan Ekosistem Laut Akan Rusak Jika Nelayan Menggunakan Cantrang

SEMARTARA, Tangerang (18/1) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perikanan dan Kelautan saat tak bisa melarang para nelayan untuk menggunakan cantrang, namun yang menjadi perhatian khusus Dinas Perikanan dan Kelautan ialah kelanjutan akan ekosistem laut di Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, Peraturan Mentri (Permen) Nomor 2 tahun 2015 yang ditetapkan pada awal Januari 2017 lalu menjadi polemik bagi para nelayan, dan segara akan direvisi oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tangerang, Herry Wibowo mengatakan, meskipun besar harapan pihaknya agar para nelayan menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan, namun pihaknya pun harus mengikuti semua kebijakan yang sudah diambil oleh Kementrian Kelautan.

“Intruksi dari Kementrian saat menampung seluruh aspirasi nelayan, khususnya nelayan kita pada beberapa hari lalu yang mendatangi Istana Negara, Kementrian membolehkan nelayan menggunakan cantrang, tapi dengan satu syarat, nelayan yang boleh menggunakan cantrang yang hanya kapalnya sudah terdaftar saja,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (18/1).

Dirinya pun lebih menjelaskan lagi akan intrukasi dari Kementrian membolehkan nelayan menggunakan cantrang pasalnya, Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat menjadi polemik bagi para nelayan di Indonesia khususnya di Kabupaten Tangerang.

“Nelayan saat ini dibolehkan oleh Kementrian untuk menggunakan cantrang, setelah nantinya peratuaran baru yang saat ini sedang menjadi pembahasan khusus di Kementrian dan disahkan, nelayan harus patuh untuk mengikuti peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia beserta jajarannya tak hanya berdiam diri dalam menanggapi polemik yang saat ini dirasakan oleh masyarakat, khususnya nelaya di wilayah pesisir Pantai Utara Tangerang.

“Saya pun menyempatkan diri untuk langsung berinteraksi kepada para pengepul atau pedagang ikan dan nelayan di pasar Sukadiri dan Pakuhaji, namu yang saya temukan mereka tidak ada yang megeluhkan kebijakan Kementrian yang tertuang di dalam Permen Nomor 2 Tahun 2015 tersebut,” tegasnya.

Dirinya pun semakin penasaran, jika nelayan dan pedagang di Sukadiri dan Pakuhaji pro akan kebijakan Kemerntrian, terus nelayan mana yang tidak setuju atau kontra dengan kebijakan tersebut.

“Ternyata nelayan dari wilayah Kecamatan Kronjo yang tidak setuju dengan Kebejikan Kementrian yang ditetapkan pada awal Januari 2017 lalu itu,” terangnya.

Namun, Pemkab Tangerang melalui pihaknya pun terus berupaya untuk meminimalisir dampak yang akan terjadi kedepannya jika para nelayan menggunakan alat tanggkap ikan yang tak ramah lingkungan tersebut (Cantrang-red).

“Saya meminta kepada para nelayan untuk membuat kelompok nelayan, karena kelompok nelayan nantinya akan sebagai penyambung tangan kami untuk memberikan bantuan, karena yang tercatat di kita ada sebanyak 9000 lebih nelayan di Kabupaten Tangerang, dari 9000 lebih nelayan tersebut, yang baru tercatat dikita baru ada 42 kelompok,” Herry menandaskan. (Yansopi)

Tinggalkan Balasan