Berita  

Pemerintah perpanjang PPKM luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus

PPKM
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers setelah mengikuti rapat kabinet terbatas evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/7/2022). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Jakarta, Semartara.News — Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022, demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga keputusan itu disampaikan dalam rapat kabinet terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

“Khusus PPKM di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus, yang terdiri dari 385 kabupaten/kota itu di Level 1, dan hanya satu di Level 2 yaitu di Kabupaten Sorong, Papua Barat,” kata Airlangga dalam keterangan pers usai kegiatan rapat terbatas.

Dalam ratas juga disampaikan bahwa angka reproduksi efektif COVID-19 di luar Jawa-Bali berada pada 1,11 untuk Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi, 1,08 di Sumatera, dan 0,99 untuk Maluku dan Papua.

Menko juga menyampaikan bahwa Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen dari kasus harian nasional per 3 Juli.

“Dari segi kasus nasional 1.614, Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen, yaitu 1.579 kasus, sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen,” ujarnya.

Dalam ratas juga disampaikan 7-day moving average kasus COVID-19 Indonesia yang relatif lebih rendang dibandingkan beberapa negara di dunia.

“Amerika Serikat kasusnya masih 16.034, kemudian Australia 32.116, India masih 16.065, Singapura masih 8.266, Malaysia 2.384, Thailand 2,278, dan Indonesia 1.138. Ini secara moving average,” kata Menko.

Dengan jumlah pertambahan kasus harian 1.614 per 3 Juli kemarin, Menko memastikan bahwa angka itu masih di bawah ambang batas positivity rate yang ditetapkan WHO yakni 5 persen.

Seturut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per Minggu (3/7), pertambahan harian tersebut membuat total kasus COVID-19 terkonfirmasi positif sejak Maret 2020 berjumlah 6.093.917 orang.

Kemudian secara nasional angka kesembuhan harian sebanyak 1.606 orang sehingga totalnya mencapai 5.920.249 orang, dan total pasien meninggal akibat COVID-19 telah mencapai 156.749 jiwa.

Satgas COVID-19 juga mencatat jumlah kasus aktif penderita COVID-19 yang masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri per Minggu (3/7) sebanyak 16.919 kasus aktif.(ANTARA)

Tinggalkan Balasan