Menaker Tekankan Perlindungan Sosial bagi Ojek Online hingga PRT

Menaker dorong perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal untuk perlindungan maksimal peningkatan kesejahteraan nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) menghadiri seminar penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan bersama sejumlah pejabat dan peserta di Jakarta. (Foto: Ist)

Jakarta, Semartara.News — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, mulai dari pengemudi ojek online hingga pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Yassierli, perluasan cakupan jaminan sosial menjadi langkah krusial untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak atas perlindungan yang layak, tanpa memandang jenis pekerjaan maupun status formalitasnya.

“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi landasan dalam setiap kebijakan,” ujarnya dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia mengakui, tantangan utama saat ini adalah mendorong pekerja sektor informal agar dapat masuk ke dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat regulasi, terutama bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya, agar memperoleh perlindungan sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.

Selain pengemudi ojek daring dan kurir, perhatian juga diberikan kepada pekerja rumah tangga agar diakui secara resmi sebagai pekerja. Penguatan regulasi dinilai penting untuk memastikan mereka memperoleh hak perlindungan dalam sistem jaminan sosial nasional.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” tegasnya.

Yassierli juga menekankan pentingnya integrasi data antar pemangku kepentingan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data yang terintegrasi dinilai krusial dalam mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas dalam perlindungan jaminan sosial.

“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai kebutuhan bersama untuk menciptakan kesejahteraan,” ujarnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan