Tangerang, Semartara.News – Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu, 24 November 2024. Langkah ini dilakukan untuk menjaga aturan selama masa tenang Pemilu 2024 sesuai ketetapan KPU setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang menjelaskan, operasi ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu.
“Penertiban ini wajib dilakukan agar masa tenang benar-benar steril dari APK,” ujarnya.
Penertiban melibatkan 100 personel Satpol PP yang mencopot APK dari berbagai pasangan calon.
Target operasi adalah spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang masih terpasang di ruang publik.
Dua Hari Penertiban di Empat Zona
Penertiban APK dijadwalkan berlangsung selama dua hari, hingga Selasa, 25 November 2024.
Pada hari pertama, petugas berfokus pada billboard di sejumlah wilayah prioritas.
Menurut M. Farid Ma’ruf, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, spanduk dan baliho ditertibkan oleh Panwascam dan Trantib kecamatan.
“Penertiban APK ini mengikuti arahan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Hari pertama operasi berhasil mencopot 36 billboard yang tersebar di berbagai lokasi.
Petugas membagi penertiban menjadi empat zona untuk mempercepat proses.
Zona 1 mencakup wilayah Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Cisoka, dan Balaraja.
Zona 2 meliputi wilayah Cikupa, Panongan, Curug, Pagedangan, Legok, dan Kelapa Dua.
Target Pembersihan APK di Semua Wilayah
Hari berikutnya, penertiban akan dilanjutkan di dua zona lainnya.
Petugas memastikan seluruh APK bersih dari ruang publik pada akhir masa tenang.
“Kami ingin memberikan suasana kondusif untuk pemilih dan memastikan kepatuhan semua pihak,” tambahnya.
Operasi ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban sekaligus menegaskan pentingnya aturan pemilu. Satpol PP berharap kerja sama masyarakat dan tim sukses untuk menjaga aturan ini. (Sayuti/Ril)