SEMARTARA, Kota Tangerang (15/1) – Penyerahan Berkas Hasil Tes Kesehatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dari Tim Pemeriksaan Kesehatan dan RSUD Kabupaten Tangerang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, pada Senin (15/1).
Kegiatan terlaksana di Kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Divisi Teknis Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul menyampaikan, berkas hasil tes Paslon saat ini baru diserahkan dari Tim Pemeriksa Kesehatan ke KPU Kota Tangerang, untuk selanjutnya hasil tes akan diserahkan KPU kepada Paslon setelah tanggal yang akan ditentukan KPU Kota Tangerang.
“Seluruh hasil tes baik itu hasil tes kesehatan maupun hasil penelitian syarat calon, akan kami umumkan nanti setelah ketentuan di forum rapat,” ungkap Bahrul.
Untuk hasil tes kesehatan Paslon, kata Bahrul, tidak ada istilah tahapan perbaikan. Jika hasil tes kesehatan diantara Paslon tidak memenuhi syarat yang ditentukan KPU, maka Partai Politik (Parpol) pengusung dapat mengusulkan untuk menggantikan calon atau pasangan calon.
“Kita akan sesuaikan aturan dan ketentuan dari KPU, kalau Paslon tidak memenuhi tiga syarat standar yakni kesehatan jasmani, rohani, dan narkotika, maka Parpol pengusung boleh usulkan calon Pengganti,” ujar Bahrul.
Namun ia mengingatkan bahwa tidak hanya hasil tes kesehatan saja yang perlu dipenuhi Paslon, seluruh dokumen administrasi juga harus dilengkapi.
“Seluruh hasil tes dan penelitian dokumen akan kita publikasikan dan kita umumkan nanti,” pungkasnya. (Helmi)
Respon (1)