Bogor, Semartara.News — Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera melayangkan protes resmi atas pendudukan Rumah Sakit Indonesia di Gaza oleh Israel Defense Forces (IDF), yang dinilai mencederai prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.
Dalam keterangan pers yang dirilis di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2026), organisasi tersebut mengecam keras tindakan militer Israel yang mengambil alih fasilitas kesehatan milik rakyat Indonesia, menghentikan operasionalnya, serta mengibarkan bendera Israel dan memasang spanduk bertuliskan “Rising Lion” di area rumah sakit.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (20/4/2026), ketika pasukan IDF memasuki Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara—fasilitas yang dibangun dari donasi masyarakat Indonesia untuk kepentingan kemanusiaan—dan menjadikannya bagian dari operasi militer.
Keterangan pers yang ditandatangani H. Sakuri, S.H., dari Majelis Ukhuwah Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah), menegaskan bahwa rumah sakit merupakan objek sipil yang dilindungi dalam Hukum Humaniter Internasional, sehingga pendudukan dan pengalihfungsian menjadi pos militer merupakan pelanggaran serius.
“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menyampaikan protes resmi melalui forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga internasional lainnya atas tindakan ini,” ujar H. Sakuri.
Selain itu, Jama’ah Muslimin juga meminta pemerintah untuk memperkuat langkah diplomatik bersama negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) guna mendorong penghentian pendudukan serta memastikan perlindungan terhadap warga sipil di Gaza.
Lebih lanjut, mereka turut mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, agar mengambil langkah tegas untuk menghentikan pelanggaran yang terjadi serta membawa pihak yang bertanggung jawab ke Mahkamah Pidana Internasional.
“Kami berharap ada langkah konkret dan segera dari pemerintah bersama komunitas global untuk menghentikan pelanggaran hukum internasional dan melindungi fasilitas kemanusiaan di wilayah konflik,” kata H. Sakuri. (*)







