Berita  

Empat Pelaku Tindak Pidana Fidusia Berhasil Diringkus Restro Tangerang

SEMARTARA, Kota Tangerang (10/11) – Tim jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus para pelaku kasus tindak pidana Fidusia dan atau Penipuan serta penggelapan yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.

Informasi yang terhimpun Semartara.com, empat pelaku berhasil diringkus tim Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yakni berinisial, RH (44 th/Tegal), AS (30 th/Serang), AP (30 th/Serang), dan AB (19 th/Surabaya).

Selama tiga bulan, sejak bulan Agustus hingga Oktober 2017 para tersangka telah melakukan aksi berupa tindak pidana Fidusia dan atau turut serta melakukan perkara penipuan juga penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama. Hal itu disampaikan Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley H Silalahi SIK M.Si, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, pada Jumat (10/11).

Menurutnya, modus para pelaku dengan cara membeli kendaraan dari para Debitur yang masih berstatus kredit. Selain itu juga kendaraan baru yang berasal dari pengajuan Aplikasi pembiayaan kredit yang belum memiliki Nopol, STNK, dan lain sebagainya.

“Tentunya harga lebih rendah daripada kendaraan pada umumnya yang ada BPKB dan STNK nya. Karena kendaraan yang diperjual belikan hanya dilengkapi dengan STNK dan Aplikasi kredit,” ungkap Harley.

“Lalu kemudian kendaraannya dijual kembali oleh para tersangka kepada orang lain di beberapa wilayah luar Kota Tangerang diantaranya meliputi Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan hingga sampai ke Surabaya,” lanjut Harley.

Harley menambahkan, dari kejahatan para pelaku, pihaknya berhasil menyita 20 unit kendaraan roda empat dengan berbagai jenis dan merk.

“Kini para tersangka meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan atas perbuatannya para tersangka terancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan