Tangerang, Semartara.News — DPRD Kabupaten Tangerang mulai memperkuat digitalisasi proses legislasi melalui peluncuran portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis e-Legislation. Platform ini disiapkan untuk memperluas akses informasi hukum sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Portal tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumentasi produk hukum, tetapi juga dilengkapi fitur yang memungkinkan masyarakat mengikuti perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mengakses informasi legislasi, serta menyampaikan masukan secara digital.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sekretariat DPRD, jajaran terkait, dan tim yang telah mengembangkan portal tersebut.
Menurut Amud, digitalisasi pengelolaan legislasi menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan yang cepat, terbuka, dan mudah diakses.
“Pengembangan portal JDIH ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan fungsi legislasi, memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi DPRD, dan yang terpenting meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Amud saat peluncuran Portal JDIH DPRD Berbasis e-Legislation di Aula Wareng, Kamis (1/10/2026).
Amud mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap informasi pemerintahan kini tidak hanya berkaitan dengan produk hukum yang telah ditetapkan. Publik juga membutuhkan akses terhadap proses pembentukan regulasi sejak tahap perencanaan hingga pembahasan.
Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasan Raperda sekaligus memberikan masukan terhadap materi yang sedang dibahas.
Dorong Keterbukaan Propemperda
Amud mendorong pengembangan portal JDIH agar cakupan informasi legislasi semakin luas. Salah satunya dengan menampilkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak tahap perencanaan.
Menurutnya, keterbukaan agenda legislasi sejak awal akan memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mengetahui regulasi apa saja yang akan dibahas DPRD dan mempersiapkan masukan.
“Misalnya ketika DPRD sudah menetapkan Propemperda tahun yang akan datang, ini juga bisa di-upload atau ditayangkan di portal, sehingga jauh-jauh hari masyarakat sudah mendapatkan dan memberikan masukan,” ujarnya.
Dengan pola tersebut, partisipasi masyarakat diharapkan tidak hanya berlangsung ketika Raperda telah memasuki tahap pembahasan, tetapi dapat dimulai sejak agenda pembentukan peraturan daerah direncanakan.
Raih Predikat Istimewa
Pengembangan digitalisasi JDIH DPRD Kabupaten Tangerang juga melanjutkan capaian yang telah diraih sebelumnya.
Pada Juni 2026, JDIH DPRD Kabupaten Tangerang memperoleh nilai 90 dengan predikat Istimewa atau kategori “AA” dalam penilaian pengelolaan JDIH di tingkat Provinsi Banten.
“Prestasi ini tentu membanggakan. Kita di Banten mendapat predikat Istimewa, artinya nilai tertinggi dalam pengelolaan JDIH. Namun demikian, prestasi ini tidak cukup. Kita dituntut untuk terus mengembangkan inovasi,” kata Amud.
Ia menilai capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum melalui inovasi digital.
Menurut Amud, e-Legislation perlu dikembangkan menjadi sistem informasi legislasi yang mampu mendukung proses pembentukan peraturan daerah secara lebih efektif, transparan, terintegrasi, dan partisipatif.
Keamanan Sistem Jadi Perhatian
Meski mendorong keterbukaan informasi melalui platform digital, Amud mengingatkan pentingnya aspek keamanan siber.
Ia meminta Sekretariat DPRD memastikan sistem memiliki perlindungan yang memadai dan melakukan evaluasi keamanan secara berkala untuk mencegah potensi gangguan maupun penyalahgunaan.
“Jangan sampai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa masuk dengan mudah ke portal ini dan berbuat atau menayangkan hal-hal yang tidak baik, yang bisa merusak citra Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan pengamanan sistem agar portal dapat menjadi sumber informasi legislasi yang terpercaya.
Bukan Sekadar Portal Digital
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan portal JDIH berbasis e-Legislation bukan sekadar aplikasi atau produk teknologi baru.
Menurut Soma, kehadiran portal tersebut merupakan bagian dari perubahan cara kerja organisasi dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
Soma yang juga menjadi mentor dalam proyek perubahan tersebut menjelaskan, pengembangan portal merupakan bagian dari proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan 16 Tahun 2026 yang diarahkan untuk membangun ekosistem legislasi digital di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
“Yang kita hadirkan pada hari ini bukan semata-mata sebuah aplikasi atau portal digital, tetapi lebih dari itu, ini merupakan bagian dari upaya melakukan perubahan cara kerja organisasi dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD,” ujar Soma.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan. Informasi publik kini dituntut mudah diakses, cepat diperoleh, transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, transformasi digital pemerintahan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ada Tracking Raperda hingga Kanal Partisipasi
Soma menjelaskan, portal JDIH DPRD Kabupaten Tangerang dilengkapi sejumlah fitur yang dirancang untuk mendukung keterbukaan dan proses legislasi.
Fitur tersebut meliputi informasi hukum, transparansi Raperda, kanal partisipasi publik, dashboard legislasi, tracking Raperda, arsip digital, serta monitoring dan evaluasi.
“Partisipasi publik nanti ke depan bisa melalui sistem ini. Tidak perlu datang, cukup membuka portal JDIH ini saja,” kata Soma.
Ia mengatakan kanal digital tersebut dapat menjadi sarana untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Raperda. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses legislasi dan menyampaikan masukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor DPRD.
Soma menegaskan, peluncuran portal tersebut merupakan awal dari tahapan lanjutan untuk memastikan inovasi digital itu benar-benar diterapkan secara berkelanjutan dalam tata kelola organisasi.
“Justru hari ini adalah awal dari fase berikutnya, yaitu bagaimana memastikan inovasi tersebut benar-benar menjadi perubahan yang melembaga dan memberikan manfaat nyata,” ujarnya. (*)







