Kota Tangerang, Semartara.News – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, membuka pelayanan nomor induk berusaha (NIB), bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Petugas DPMPTSP penerbitan NIB, Syarihusnada, program penerbitan NIB yang diberlakukan di Kecamatan Batuceper itu, juga akan dilaksanakan di 13 kecamatan di Kota Tangerang.
Untuk mendapatkan NIB tersebut, lanjutnya, para pelaku usaha bisa datang ke Kantor kecamatan dengan membawa KTP, Handphone dan surat keterangan usaha.
“Syaratnya mudah, yaitu hanya membawa KTP, Handphone dan surat keterangan usaha,” kata dia.
Lebih jauh Syari menjelaskan, sebanyak 9000 NIB itu disiapkan bagi para pelaku usaha, supaya UMKM di Kota Tangerang mudah dikoordinir.
“Dengan adanya NIB ini tentunya para pelaku usaha, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan akan mudah dikoordinir dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tandas dia.